Asuransi memang memang menjadi pilihan guna membantu dalam meringankan beban saat terjadi kecelakaan. Namun sayangnya, tidak semua orang memahami hal-hal penting yang berhubungan dengan proses pengajuan klaim asuransi sehingga dapat menjadi penyebab klaim asuransi mobil ditolak.
Setiap pemilik polis asuransi wajib memahami kondisi-kondisi yang memastikan bawa klaimnya di setujui atau tidak. Dan umumnya, semua kondisi-kondisi tersebut sudah tercantum di dalam polis asuransi sehingga diperlukan kesabaran agar bisa benar-benar paham apa saja hal-hal yang dijamin dalam polis tersebut.
Oleh karena bahasa yang digunakan dalam polis asuransi ini cukup baku dan menggunakan bahasa hukum, kebanyakan orang merasa enggan untuk mempelajarinya ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian.
Hal ini lah yang kerap tidak dipahami oleh pemilik polis sehingga ketika melakukan pengajuan klaim akan ditolak oleh pihak asuransi karena dianggap tidak sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis asuransi.
Lantas hal umum apa sajakah yang bisa menjadi penyebab klaim asuransi mobil anda di tolak? Berikut ombro informasikan 6 penyebab umum klaim asuransi mobil di tolak.
Penyebab klaim asuransi mobil di tolak yang pertama adalah ketika pengajuan klaim dilakukan setelah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan untuk pengajuan klaim. Pihak asuransi umumnya memberikan jangka waktu 3 x 24 jam setelah kejadian untuk pengurusan dalam mengajukan klaim.
Jika sudah melewati batas waktu tersebut, maka klaim asuransi akan di tolak. Oleh karenanya menyegerakan pengajuan klaim sesaat setelah kejadian dapat memperkecil kemungkinan klaim di tolak.
Penyebab klaim asuransi mobil di tolak yang ke dua adalah kerusakan yang terjadi tidak termasuk ke dalam resiko pertanggungan asuransi. Inilah poin penting yang wajib diperhatikan. bagi setiap para pemilik asuransi mobil.
Sebagai nasabah asuransi mobil, Anda harus teliti membaca polis asuransi beserta resiko-resiko yang dipertanggungkan. Pahami penjelasan dari seluruh resiko yang dijamin dan hal-hal yang tidak dijamin.
Seperti misalnya, kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan awal sebelum mobil diasuransikan. Jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka bisa dipastikan tidak bisa diklaim, atau jika di klaim akan di tolak.
Ketidak tahuan terhadap kerusakan-kerusakan yang dapat ditanggung oleh asuransi bisa menyebabkan klaim asuransi mobil di tolak.
Penyebab klaim asuransi mobil di tolak yang ke tiga adalah dokumen dan berkas pengajuan klaim tidak lengkap / kurang. Ya, sebelum melakukan pengajuan klaim asuransi, anda wajib melengkapi semua dokumen pengajuan klaim asuransi yang telah ditetapkan dalam polis asuransi seperti misalnya fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK yang berlaku, serta formulir pengajuan klaim yang sudah di isi dan ditandatangani.
Pada beberapa kondisi mungkin diperlukan beberapa dokumen lainnya seperti surat keterangan dari kepolisian dan serta foto atau rekaman video kejadian.
Dokumen dan berkas pengajuan klaim asuransi mobil yang tidak lengkap, tidak terpenuhi atau tanpa sengaja terlupakan satu dokumen saja, besar kemungkinan klaim asuransi mobil anda akan ditolak. Oleh karena itu, usahakan untuk selalu menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan bisa lebih cepat dan klaim bisa diterima.
Baca juga :
Penyebab klaim asuransi mobil di tolak yang ke empat adalah terjadi pelanggaran hukum saat kejadian. Ya, kejadian yang disertai dengan pelanggaran hukum bisa menjadi penyebab klaim asuransi di tolak.
Seperti misalnya pada saat kejadian, pemegang polis menggunakan SIM yang sudah kadaluarsa sehingga dianggap tidak memiliki SIM atau ketika berkendara dalam keadaan mabuk. Perilaku yang melanggar hukum saat mengemudi dan terjadi kecelakaan umumnya bisa menjadi penyebab kalim asuransi mobil di tolak.
Penyebab klaim asuransi mobil di tolak yang ke lima adalah kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja dan dimanipulasi. Meskipun bisa dibilang tidak banyak, namun terkadang ada pemilik polis asuransi yang dengan sengaja merusak kendaraannya bahkan memanipulasi data atau kejadian dengan tujuan mendapatkan penggantian dari pihak asuransi.
Kerusakan yang diakibatkan karena disengaja dan dimanipulasi ini bisa dipastikan menjadi penyebab klaim asuransi mobil di tolak. Seperti misalnya, dengan sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil lain atau dengan sengaja memukul mobilnya hingga rusak.
Disaat pihak asuransi memeriksa dan menemukan adanya manipulasi, atau melihat kejanggalan dari kerusakan yang terjadi pada mobil Anda, besar kemungkinan klaim asuransi mobil Anda akan ditolak
Penyebab klaim asuransi mobil di tolak yang ke enam adalah saat polis asuransi sedang dalam masa tunggu atau saat polis sudah tidak aktif.
Masa tunggu dalam polis asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan. Umumnya, masa tunggu ini lamanya adalah 1 bulan setelah menandatangani klausul. Sedangkan polis yang tidak aktif (lapse) bisa terjadi akibat keadaan tertentu.
Jika terjadi kerusakan dan polis sedang berada pada masa-masa ini maka umumnya perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi.
Artikel ini diarsipkan pada kategori : Asuransi-Mobil
Setiap pemilik polis asuransi wajib memahami kondisi-kondisi yang memastikan bawa klaimnya di setujui atau tidak. Dan umumnya, semua kondisi-kondisi tersebut sudah tercantum di dalam polis asuransi sehingga diperlukan kesabaran agar bisa benar-benar paham apa saja hal-hal yang dijamin dalam polis tersebut.
Oleh karena bahasa yang digunakan dalam polis asuransi ini cukup baku dan menggunakan bahasa hukum, kebanyakan orang merasa enggan untuk mempelajarinya ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian.
Hal ini lah yang kerap tidak dipahami oleh pemilik polis sehingga ketika melakukan pengajuan klaim akan ditolak oleh pihak asuransi karena dianggap tidak sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis asuransi.
Lantas hal umum apa sajakah yang bisa menjadi penyebab klaim asuransi mobil anda di tolak? Berikut ombro informasikan 6 penyebab umum klaim asuransi mobil di tolak.
1. Melewati batas waktu yang ditetapkan untuk pengajuan klaim.
Penyebab klaim asuransi mobil di tolak yang pertama adalah ketika pengajuan klaim dilakukan setelah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan untuk pengajuan klaim. Pihak asuransi umumnya memberikan jangka waktu 3 x 24 jam setelah kejadian untuk pengurusan dalam mengajukan klaim.
Jika sudah melewati batas waktu tersebut, maka klaim asuransi akan di tolak. Oleh karenanya menyegerakan pengajuan klaim sesaat setelah kejadian dapat memperkecil kemungkinan klaim di tolak.
2. Kerusakan yang terjadi tidak termasuk dalam resiko pertanggungan asuransi
Penyebab klaim asuransi mobil di tolak yang ke dua adalah kerusakan yang terjadi tidak termasuk ke dalam resiko pertanggungan asuransi. Inilah poin penting yang wajib diperhatikan. bagi setiap para pemilik asuransi mobil.
Sebagai nasabah asuransi mobil, Anda harus teliti membaca polis asuransi beserta resiko-resiko yang dipertanggungkan. Pahami penjelasan dari seluruh resiko yang dijamin dan hal-hal yang tidak dijamin.
Seperti misalnya, kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan awal sebelum mobil diasuransikan. Jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka bisa dipastikan tidak bisa diklaim, atau jika di klaim akan di tolak.
Ketidak tahuan terhadap kerusakan-kerusakan yang dapat ditanggung oleh asuransi bisa menyebabkan klaim asuransi mobil di tolak.
3. Dokumen dan berkas klaim tidak lengkap
Penyebab klaim asuransi mobil di tolak yang ke tiga adalah dokumen dan berkas pengajuan klaim tidak lengkap / kurang. Ya, sebelum melakukan pengajuan klaim asuransi, anda wajib melengkapi semua dokumen pengajuan klaim asuransi yang telah ditetapkan dalam polis asuransi seperti misalnya fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK yang berlaku, serta formulir pengajuan klaim yang sudah di isi dan ditandatangani.
Pada beberapa kondisi mungkin diperlukan beberapa dokumen lainnya seperti surat keterangan dari kepolisian dan serta foto atau rekaman video kejadian.
Dokumen dan berkas pengajuan klaim asuransi mobil yang tidak lengkap, tidak terpenuhi atau tanpa sengaja terlupakan satu dokumen saja, besar kemungkinan klaim asuransi mobil anda akan ditolak. Oleh karena itu, usahakan untuk selalu menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan bisa lebih cepat dan klaim bisa diterima.
Baca juga :
- Cara klaim asuransi mobil all risk
- 5 Manfaat asuransi mobil
- Bagaimana cara memilih asuransi mobil yang tepat
4. Terjadi pelanggaran hukum
Penyebab klaim asuransi mobil di tolak yang ke empat adalah terjadi pelanggaran hukum saat kejadian. Ya, kejadian yang disertai dengan pelanggaran hukum bisa menjadi penyebab klaim asuransi di tolak.
Seperti misalnya pada saat kejadian, pemegang polis menggunakan SIM yang sudah kadaluarsa sehingga dianggap tidak memiliki SIM atau ketika berkendara dalam keadaan mabuk. Perilaku yang melanggar hukum saat mengemudi dan terjadi kecelakaan umumnya bisa menjadi penyebab kalim asuransi mobil di tolak.
5. Kerusakan yang disengaja dan dimanipulasi
Penyebab klaim asuransi mobil di tolak yang ke lima adalah kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja dan dimanipulasi. Meskipun bisa dibilang tidak banyak, namun terkadang ada pemilik polis asuransi yang dengan sengaja merusak kendaraannya bahkan memanipulasi data atau kejadian dengan tujuan mendapatkan penggantian dari pihak asuransi.
Kerusakan yang diakibatkan karena disengaja dan dimanipulasi ini bisa dipastikan menjadi penyebab klaim asuransi mobil di tolak. Seperti misalnya, dengan sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil lain atau dengan sengaja memukul mobilnya hingga rusak.
Disaat pihak asuransi memeriksa dan menemukan adanya manipulasi, atau melihat kejanggalan dari kerusakan yang terjadi pada mobil Anda, besar kemungkinan klaim asuransi mobil Anda akan ditolak
6. Polis tidak sedang dalam masa tunggu atau tidak aktif
Penyebab klaim asuransi mobil di tolak yang ke enam adalah saat polis asuransi sedang dalam masa tunggu atau saat polis sudah tidak aktif.
Masa tunggu dalam polis asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan. Umumnya, masa tunggu ini lamanya adalah 1 bulan setelah menandatangani klausul. Sedangkan polis yang tidak aktif (lapse) bisa terjadi akibat keadaan tertentu.
Jika terjadi kerusakan dan polis sedang berada pada masa-masa ini maka umumnya perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi.
Artikel ini diarsipkan pada kategori : Asuransi-Mobil